Tuesday, December 19, 2017

sertifikat Jalak Bali asli-perawatan harian Jalak Bali



Penggemar Burung Jalak Bali







style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">




sertifikat Jalak Bali asli-perawatan harian Jalak Bali-Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) yakni sebangsa burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku Sturnidae. Dia turut dikenali sebagai Curik Ketimbang Jalak. Jalak Bali memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya memiliki bulu yang putih di semua tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Komponen pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cemerlang dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.

Indonesia, negeri di garis khatulistiwa ini memiliki banyak keistimewaan, bukan hanya dengan kekayaan alam dan pemandangannya yang menawan. Di tanah air tercinta Indonesia ini, kita juga dapat menemukan ratusan satwa endemis nan indah. Salah satunya adalah burung Jalak Bali. sertifikat Jalak Bali asli-perawatan harian Jalak Bali

Curik Bali atau yang lebih dikenal dengan nama Jalak Bali, yakni salah satu spesies burung indah endemis Indonesia. Burung dengan nama ilmiah Leucopsar rostchildi ini hanya bisa ditemukan sebarannya di sekitar Bali.



sertifikat Jalak Bali asli-perawatan harian Jalak Bali





Jalak Bali dikenal dan banyak diminati orang karena kicauannya yang merdu dan penampilan fisiknya yang menawan. Melainkan, hal hal yang demikian jugalah yang membikin burung ini menjadi incaran para pemburu liar. Di habitat aslinya, eksistensi burung Jalak Bali benar-benar rawan oleh perburuan yang merusak dan mengancam keberlangsungan spesies burung menawan ini di alam.

Dengan adanya sebagian faktor yang mengancam keberlangsungan hidup Jalak Bali tersebut, populasinya pun menjadi amat sedikit. Di alam liar Taman Nasional Bali Barat (TNBB), jumlah Jalak Bali yang ada cuma menempuh 81 ekor saja.

Sebagai binatang yang statusnya dilindungi, Jalak Bali memang dilarang untuk diperdagangkan selain burung yang dijadikan dari penangkaran generasi ketiga. Jadi, Anda malahan masih bisa memelihara burung ini, asalkan memperolehnya melalui sistem-cara yang sah.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">


No comments:

Post a Comment