Wednesday, December 6, 2017

Jalak Bali di nusa penida-tempat tinggal Jalak Bali



Peminat Burung Jalak Bali







style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">




Jalak Bali di nusa penida-tempat tinggal Jalak Bali-Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) adalah sejenis burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku Sturnidae. Dia ikut dikenali sebagai Curik Daripada Jalak. Jalak Bali mempunyai ciri-ciri khusus, di antaranya mempunyai bulu yang putih di segala tubuhnya selain pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Bagian pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.

Indonesia, negeri di garis khatulistiwa ini memiliki banyak keistimewaan, bukan hanya dengan kekayaan alam dan pemandangannya yang menawan. Di tanah air tercinta Indonesia ini, kita juga dapat menemukan ratusan satwa endemis nan indah. Salah satunya merupakan burung Jalak Bali. Jalak Bali di nusa penida-tempat tinggal Jalak Bali

Curik Bali atau yang lebih diketahui dengan nama Jalak Bali, ialah salah satu spesies burung cantik endemis Indonesia. Burung dengan nama ilmiah Leucopsar rostchildi ini hanya bisa ditemukan sebarannya di sekitar Bali.



Jalak Bali di nusa penida-tempat tinggal Jalak Bali





Jalak Bali dikenal dan banyak diminati orang sebab kicauannya yang merdu dan penampilan fisiknya yang menawan. Tetapi, hal hal yang demikian jugalah yang membikin burung ini menjadi incaran para pemburu liar. Di habitat aslinya, keberadaan burung Jalak Bali betul-betul rawan oleh perburuan yang merusak dan mengancam keberlangsungan spesies burung indah ini di alam.

Dengan adanya sebagian unsur yang mengancam keberlangsungan hidup Jalak Bali hal yang demikian, populasinya bahkan menjadi betul-betul sedikit. Di alam liar Taman Nasional Bali Barat (TNBB), jumlah Jalak Bali yang ada hanya menempuh 81 ekor saja.

Sebagai hewan yang statusnya dilindungi, Jalak Bali memang dilarang untuk diperdagangkan selain burung yang diwujudkan dari penangkaran generasi ketiga. Jadi, Anda malahan masih bisa memelihara burung ini, asalkan memperolehnya via cara-cara yang resmi.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">


0 comments:

Post a Comment