Tuesday, November 28, 2017

Cara melestarikan Jalak Bali-ekspor Jalak Bali



Penggemar Burung Jalak Bali







style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">




Cara melestarikan Jalak Bali-ekspor Jalak Bali-Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) yakni sejenis burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku Sturnidae. Ia ikut serta dikenali sebagai Curik Ketimbang Jalak. Jalak Bali memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya mempunyai bulu yang putih di seluruh tubuhnya selain pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Komponen pipi yang tak ditumbuhi bulu, berwarna biru cemerlang dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.

Indonesia, negeri di garis khatulistiwa ini memiliki banyak keistimewaan, bukan hanya dengan kekayaan alam dan panoramanya yang menawan. Di tanah air tercinta Indonesia ini, kita juga dapat menemukan ratusan satwa endemis nan indah. Salah satunya yaitu burung Jalak Bali. Cara melestarikan Jalak Bali-ekspor Jalak Bali

Curik Bali atau yang lebih diketahui dengan nama Jalak Bali, yakni salah satu spesies burung cantik endemis Indonesia. Burung dengan nama ilmiah Leucopsar rostchildi ini cuma bisa ditemukan sebarannya di sekitar Bali.



Cara melestarikan Jalak Bali-ekspor Jalak Bali





Jalak Bali diketahui dan banyak diminati orang sebab kicauannya yang merdu dan penampilan fisiknya yang cantik. Melainkan, hal tersebut jugalah yang membikin burung ini menjadi incaran para pemburu liar. Di habitat aslinya, eksistensi burung Jalak Bali amat rawan oleh perburuan yang merusak dan mengancam keberlangsungan spesies burung indah ini di alam.

Dengan adanya sebagian unsur yang mengancam keberlangsungan hidup Jalak Bali tersebut, populasinya bahkan menjadi sungguh-sungguh sedikit. Di alam liar Taman Nasional Bali Barat (TNBB), jumlah Jalak Bali yang ada hanya mencapai 81 ekor saja.

Sebagai hewan yang statusnya dilindungi, Jalak Bali memang dilarang untuk diperdagangkan selain burung yang diwujudkan dari penangkaran generasi ketiga. Jadi, Anda bahkan masih bisa memelihara burung ini, asalkan memperolehnya melewati sistem-sistem yang legal.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">


No comments:

Post a Comment