Sunday, January 21, 2018

Harga Jalak Bali tanpa surat-aturan memelihara Jalak Bali



Penggemar Burung Jalak Bali







style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">




Harga Jalak Bali tanpa surat-aturan memelihara Jalak Bali-Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) yakni semacam burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku Sturnidae. Ia ikut dikenali sebagai Curik Daripada Jalak. Jalak Bali mempunyai ciri-ciri khusus, di antaranya memiliki bulu yang putih di seluruh tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Bagian pipi yang tak ditumbuhi bulu, berwarna biru cemerlang dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.

Indonesia, negeri di garis khatulistiwa ini mempunyai banyak keistimewaan, bukan hanya dengan kekayaan alam dan panoramanya yang menawan. Di tanah air tercinta Indonesia ini, kita juga bisa menemukan ratusan satwa endemis nan menawan. Salah satunya yakni burung Jalak Bali. Harga Jalak Bali tanpa surat-aturan memelihara Jalak Bali

Curik Bali atau yang lebih diketahui dengan nama Jalak Bali, yaitu salah satu spesies burung menawan endemis Indonesia. Burung dengan nama ilmiah Leucopsar rostchildi ini cuma bisa ditemukan sebarannya di sekitar Bali.



Harga Jalak Bali tanpa surat-aturan memelihara Jalak Bali





Jalak Bali diketahui dan banyak diminati orang karena kicauannya yang merdu dan penampilan fisiknya yang menawan. Tetapi, hal tersebut jugalah yang membikin burung ini menjadi incaran para pemburu liar. Di habitat aslinya, eksistensi burung Jalak Bali amat rawan oleh perburuan yang merusak dan mengancam keberlangsungan spesies burung cantik ini di alam.

Dengan adanya beberapa faktor yang mengancam keberlangsungan hidup Jalak Bali hal yang demikian, populasinya malahan menjadi amat sedikit. Di alam liar Taman Nasional Bali Barat (TNBB), jumlah Jalak Bali yang ada cuma menempuh 81 ekor saja.

Sebagai binatang yang statusnya dilindungi, Jalak Bali memang dilarang untuk diperdagangkan selain burung yang diciptakan dari penangkaran generasi ketiga. Jadi, Anda bahkan masih bisa memelihara burung ini, asalkan memperolehnya via cara-metode yang legal.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">


No comments:

Post a Comment