Friday, January 5, 2018

Harga Jalak Bali tahun 2015-Cara menjinakan Jalak Bali



Penggemar Burung Jalak Bali







style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">




Harga Jalak Bali tahun 2015-Cara menjinakan Jalak Bali-Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) merupakan sejenis burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku Sturnidae. Dia ikut dikenali sebagai Curik Ketimbang Jalak. Jalak Bali mempunyai ciri-ciri khusus, di antaranya mempunyai bulu yang putih di seluruh tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Bagian pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.

Indonesia, negeri di garis khatulistiwa ini mempunyai banyak keistimewaan, bukan hanya dengan kekayaan alam dan panoramanya yang cantik. Di tanah air tercinta Indonesia ini, kita juga dapat menemukan ratusan satwa endemis nan cantik. Salah satunya merupakan burung Jalak Bali. Harga Jalak Bali tahun 2015-Cara menjinakan Jalak Bali

Curik Bali atau yang lebih diketahui dengan nama Jalak Bali, yaitu salah satu spesies burung menawan endemis Indonesia. Burung dengan nama ilmiah Leucopsar rostchildi ini hanya dapat ditemukan sebarannya di sekitar Bali.



Harga Jalak Bali tahun 2015-Cara menjinakan Jalak Bali





Jalak Bali dikenal dan banyak diminati orang sebab kicauannya yang merdu dan penampilan fisiknya yang indah. Tapi, hal hal yang demikian jugalah yang membikin burung ini menjadi incaran para pemburu liar. Di habitat aslinya, keberadaan burung Jalak Bali amat rawan oleh perburuan yang merusak dan mengancam keberlangsungan spesies burung cantik ini di alam.

Dengan adanya sebagian unsur yang mengancam keberlangsungan hidup Jalak Bali hal yang demikian, populasinya malah menjadi betul-betul sedikit. Di alam liar Taman Nasional Bali Barat (TNBB), jumlah Jalak Bali yang ada hanya mencapai 81 ekor saja.

Sebagai hewan yang statusnya dilindungi, Jalak Bali memang dilarang untuk diperdagangkan selain burung yang dihasilkan dari penangkaran generasi ketiga. Jadi, Anda malahan masih bisa memelihara burung ini, asalkan memperolehnya melewati metode-metode yang sah.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">


No comments:

Post a Comment